JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police watch mengapresiasi langkah kejaksaan agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu.
“Dengan tidak bandingnya Jaksa dalam perkara tersebut maka kasu hukum terhadap Eliezer telah berkekuatan tetap,” jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/2/2023).
Sugeng mengatakan, langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding, dengan demikian melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Dia berpandangan, penyataan tidak banding Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan Jakasa.
“Ketidak laziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Joshua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik,” ungkapnya.
IPW berharap, sikap mendengar suara publik dalam kasus meninggalnya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus dan korban-korban ketidakadilan lainnya.
“Khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil akan tetapi harus diproses hukum,” pungkasnya.