JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolda Sumatera Utara Irjen (Pol) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard nainggolan yang secara bersama sama memberikan atensi atas kasus pidana atas nama Erlina Zebua alias Ina ayu dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahanan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak. Baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta masyarakat.
“Langkah restorative justice tentu akan keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tdk dapat tercapai langkah resrorative justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada Harnasnews, Sabtu (27/5/2025).
Proses hukum pidana sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera dan sosial engineering bagi masyarakat bila mana upaya restorstice justice tidak tercapai.
“Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” katanya.
Sugeng menambahkan, kasus Erlina Zebua sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat.(red)