Kereeen.. Kinerja Kejagung Dalam Mengungkap Mafia Migor Selangkah Lebih Maju dari Polri
JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Hal tersebut menyusul dengan keberhasilan Korps Adhiyaksa itu dalam membongkar mafia minyak goreng yang selama ini memicu kekisruhan dan kelangkaan di tanah air.
Tidak tangung-tanggung, empat orang langsung dijadikan tersangka dan ditahan karena melakukan permufakatan jahat dan merugikan perekonomian negara.
Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di ruang publik. di mana sebelumnya Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Namun sayangnya lagi-lagi publik dibuat kecewa dengan kinerja Polri karena tidak berhasil memngungkap siapa dalang dari mafia minyak goreng di indonesia itu.
Para tersangka yang diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sementara tiga orang lainnya dari korporasi besar produsen minyak goreng.
Ketiga orang dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT) dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. Mereka ini, diberikan izin ekspor oleh Indrasari dengan tidak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Oleh karenanya, dalam menangani mafia minyak goreng tersebut, Kejagung tidak boleh ragu menerapkan TPPU dan menelisik aliran dananya itu kemana saja mengalirnya. Apalagi, salah satu produsen minyak goreng yakni PT Wilmar Nabati Indonesia yang milik pengusaha Martua Sitorus alias Thio Seeng Haap pernah terkait kasus restitusi pajak sekitar Rp 7,2 Triliun,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (20/4/2022).
Bahkan, lanjut Sugeng, pada tahun 2010, DPR sempat membuat Panja Pengawasan Pajak untuk membongkar pajak PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT. Multimas Nabati Asahan (MNA). “Hal ini, juga perlu ditelusuri Kejagung,” tandas Sugeng.
Sedang perusahaan PT Musim Mas milik Bachtiar Karim yang merupakan salah satu orang terkaya Indonesia versi Forbes dengan kekayaan Rp 50,25 Triliun. Sementara PT Permata Hijau Grup dimiliki oleh Robert Wijaya. Korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini jelas menari diatas penderiraan rakyat.