JAKARTA, Harnasnews – Maraknya tempat hiburan malam dan perjudian di Kota Batam Kepulauan Riau yang beroperasi di bulan Ramadhan diduga dibekingi oleh aparat penegak hukum.
Pasalnya, lokalisasi perjudian dan hiburan malam seperti di kawasan Nagoya, Penuin dan juga di Nagoya Hill Mall masih saja beroperasi di saat sebagian besar umat islam tengah menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Kepulauan Riau untuk menutup semua tempat-tempat hiburan malam dan perjudian yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Perjudian dalam segala bentuk, metode, dan penggunaan teknologinya. Berdasarkan ketentuan UU itu merupakan pidana, oleh karna itu IPW mendesak Kapolda Kepri menutup semua tempat-tempat perjudian yang masih beroperasi di bulan ramadhan di Kepri dan Batam,” kata Teguh, di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Lebih lanjut, Teguh menuturkan jika perbuatan tersebut selain delik pidana dan juga dilarang oleh agama.
“Kita tau wilayah Kepri adalah wilayah dimana orang melayu sangat menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, ini harus menjadi poin penting untuk Kapolda Riau untuk peka,” ujar Teguh.
Teguh menilai, apabila Kapolda tidak segera melakukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam, hal itu mengindikasikan bahwa ada oknum anggota di Polda Kepri yang diduga ikut membekingi tempat hiburan malam tersebut.
“Tentunya masyarakat menjadi tanda tanya dan tidak percaya kepada institusi Polri. Karena parameternya jelas, tutup tempat perjudian tersebut, kalau tidak ditutup selama bulan ramadhan, kapolda artinya melakukan pembiaran,” tandasnya.