Dia menduga atasan Briptu HSB bukan tidak tahu praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut.
“Penyidik Direskrimsus Polda Kaltara jangan melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana dan harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka. Harus diterapkan Presisi Polri khususnya transparansi,” tandasnya.
Untuk itu, IPW juga mendesak Kapolri menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus yang diduga dilakukan oleh anggota Polda Kaltara.
“Seperti kita ketahui bahwa perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Berkaca pada kasus Labora Sitorus di Papua, untuk itu harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada 2 tingkat komanda di atas Briptu HSB,” tegasnya.
Sugeng mengungkapkan, untuk membongkar kasus tersebut agar lebih mendalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai Justice colaborator.
IPW juga menduga kasus itu diduga karena persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu dan kasus tersebut hanya sampai di Briptu HSB sebagimana kasus Iptu Labora Sitorus. (*)