IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Kasus “Setoran Uang Perlindungan Pertambangan Ilegal”

JAKARTA, Harnasnews – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus “Setoran Uang Perlindungan Pertambangan Ilegal” pada oknum petinggi Polri terkait viralnya 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Di mana dalam video tersebut Ismail mengaku telah memberikan dana 6 miliar pada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.

Oleh karena itu, untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri diminta untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

“Indonesia Police Watch menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isue setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dspat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews, Senin (7/11/2022).

Sugeng menduga, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

Sugeng mengatakan, pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam diduga sengaja disimpan sebagai alat sandera.

Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus “Duren Tiga”. Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan
dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.

“Yang pasti, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural,” ungkap Sugeng.

Karena, dalam kasus ini, kata Sugeng, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

“Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi,” tandasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.