“Dari pihak leasing ada tiga orang, satunya yang pegang surat tugas pak salomon,” ujar Hasan di ruang kerjanya.
Pihak leasing terpaksa menderak mobil tersebut lantaran belum lunas dan nunggak selama 4 bulan yang berganti plat nomor khusus untuk operasional kepolisian yang terparkir di basment Apartemen Kemang View, Pekayon Bekasi Selatan, Kamis (19/5/2022).
Hal ini diketahui dari selebaran surat penarikan pihak leasing yang tersebar, diketahui mobil mewah plat bernopol AB 18** TY yang kini diganti plat polisi 168-0* dibawa menggunakan mobil derek polisi.
Lanjut Hasan pemilik mobil mengakui kalau dirinya dari awal masuk mobil tersebut tidak menggunakan plat polisi namun berplat AB. “Setelah sebulan kemudian barulah mobil tersebut berubah plat polisi,” ucap Hasan.
Sebelumnya, pelnggaran penggunaan plat nomor kendaraan milik mobil kedinasan polri juga pernah dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan.
Arteria menilai menggunakan pelat polisi tak salah. Dia menyebut hanya menggunakan nomor polisi saat diparkir di DPR.
“Kalau urusan pribadi ya pakai nopol (tanda nomor kendaraan bermotor) asli, yang dinas DPR pakai nomor DPR, sipil pakai RF, kalau yang nopol polisi ada mobilnya juga. Kan enggak ada yang salah. Itu mobil-mobil dari rumah yang diparkir di DPR sementara sampai renovasi selesai,” kata dia.
Sebagaimana diketahui bersama, tidak sembarangan orang bisa menggunakan pelat nomor kedinasan polisi.
Sebab, pada saat proses permohonannya ada peraturan khusus, sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu. (*)