JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung Divisi Propam Mabes Polri menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara terhadap pengusaha AB sebagai korban dan pelapor pengaduan masyarakat di Propam Polri.
“Bila perlu, Propam Polri menggunakan lie detector dalam menangani kasus ini karena para terperiksa akan berkelit untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dari peristiwa tersebut,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).
Pasalnya, IPW mendapatkan informasi bahwa terdapat saksi yang juga pengusaha korban pemerasan membantah telah menyerahkan dana kepada Kasatreskrim Tarakan sebesar Rp 1 miliar. Sehingga dengan adanya pencabutan dan bantahan tersebut maka dilakukan konfrontir oleh penyelidik Propam Polri.
“IPW juga mendapatkan informasi ada upaya cipta kondisi untuk mendiskreditkan kerja Propam Mabes Polri dalam penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum polisi di wilayah Polda Kaltara dengan disebarkannya isu penculikan dan dibuat laporan di Polres Tarakan yang diduga sebagai bagian upaya perlawanan oknum polisi, terduga pemeras untuk menghindari jerat sanksi etik dan pidana,” ujar Sugeng.
Menurutnya, Propam Mabes Polri juga perlu mendalami motif munculnya laporan model B dalam kasus peredaran BBM ilegal ini. Padahal kasus penggelapan BBM ilegal yang ditangani oleh Polres Tarakan tersebut adalah hasil tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal.
“Semestinya, kasus OTT itu dibuat dengan model A tanggal 16 Februari 2023 sesaat anggota Polres Tarakan melakukan OTT kapal pengangkut BBM ilegal tersebut. Akan tetapi dalam kasus OTT ini dimunculkan pengusaha F sebagai pelapor dengan laporan polisi model B beberapa hari kemudian padahal Polres Tarakan sudah menyita BBM dan kapal yang ditangkap,” katanya.
Oleh karena itu, IPW menduga pelaporan model B pengusaha F kepada karyawannya yang dituduh menggelapkan BBM yang kemudian dialihkan ke kapal milik pengusaha AB adalah satu strategi agar terjadi restorative justice sebagai upaya menutup kasus OTT.
Kemudian atas dihentikannya kasus tersebut bisa diskenariokan permintaan dana pada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran BBM ilegal itu. Karena, bila laporannya adalah model A murni maka penangkapan pelaku kejahatan BBM ilegal, kasusnya tidak dapat dihentikan secara restorative justice.
Sehingga IPW melihat adanya dugaan rekayasa kasus dalam OTT Polres Tarakan tanggal 16 Februari 2023 dan hal itu adalah dilarang menurut ketentuan Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri serta juga bisa dinilai sebagai obstruction of justice menurut hukum pidana.
“Apalagi ada informasi, pihak AB sebagai pelapor dumas yang diperas mengakui tidak pernah mendapatkan administrasi penyidikan apapun terkait perkara yang telah dihentikan atas dasar restorative justice,” ungkapnya.
Dia melihat bahwa kasus ini semakin janggal, dengan adanya mutasi Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini dari posisi Kasatreskrim Polres Tarakan menjadi pama di Direktorat Intelkam Polda Kaltara oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dan patut dipertanyakan.
Sebab, pemindahan tugas tersebut adalah mutasi biasa dan seharusnya Kapolda Kaltara memerintahkan pemeriksaan KKEP terhadap Iptu M. Khomaini atas dugaan penyalahgunaan kewenangan menerima sejumlah uang saat menjabat Kasatreskrin Polres Bulungan sebagaimana hasil lidik Paminal Bidpropam Polda Kaltara yang merekomendasikan Iptu M. Khomaini diajukan ke sidang etik KKEP sebagaimana surat Kabid Propam Polda Kaltara nomor B/91 /III/2023 / BIDPROPAM tanggal 31 Maret 2023 yang ditanda tangani oleh Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro, sebelum dirinya dinon-aktifkan sementara, dengan tembusan kepada Kadivpropam Polri, Kapolda Kaltara dan Irwasda Polda Kaltara. Saat ini, Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Kompolnas turun tangan.
*Karenanya, untuk bisa dilakukan pengungkapan yang lugas dan tegas, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya dari jabatannya,” pungkasnya.