
JAKARTA, Harnasnews – Indonesia Police Watch (IPW meminta Ttm gabungan TNI-Polri agar fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dan segera menetapkan tersangka atas tewasnya tiga anggota Polri yang ditembak oleh terduga pelaku Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin yang masih sebagai saksi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak agar tim joint investigasi segera mengadakan gelar perkara untuk masing masing pihak dari POM TNI maupun penyidik Polri mengkonsolidasikan alat alat bukti yang masing masing didapatkan untuk mengkontruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya.
“Karena sementara ini belum ada penetapan tersangka penembakan yang mengakibatkan gugurnya 3 polisi tersebut pasalnya pom TNI masih menetapkan kopka B sebagai saksi hal mana ini bisa difahami krn pom tni tidak memegang alat bukti visum et repertum, proyektil peluru yg diambil dari 3 jenazah , selongsong peluru yang berada dalam kewenangan penyidik polri dan adanya temuan senjata laras panjang yang berada dalam kewenangan penyidik TNI. Karenanya gelar perkara bersama tim joint investigasi antara TNI dan Polri adalah sangat mendesak,” ungkap Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Harnasnews Selasa (25/3/2025).
Sementara isu-isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam terhadap korban tewas, Kapolsek Negara Batin, Polres Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto yang telah ditembak mati semestinya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan pembunuhan tersebut apalagi didapatkan keterangan istri korban Kapolsek Negara Batin adanya penolakan oleh kapolsek atas pemberian uang oleh utusan penyelenggara judi sabung ayam.
“Pastinya, bukti-bukti mengenai pembunuhan terhadap AKP Lusiyanto, Aipda Petrus, dan Briptu Ghalib yang ditembak mati di arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung tersebut sudah cukup kuat untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka,” katanya.
Oleh IPW meminta kepada Tim joint investigasi TNI-Polri bersikap profesional untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan tersebut dengan menetapkan tersangkanya.
“Kalau kasus ini terus diulur-ulur dengan masuknya isu-isu yang sangat sulit pembuktiannya sehingga menjadikan penyelidik berlama-lama menetapkan tersangkanya, maka IPW mendorong dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang terjadi dalam kasus Munir melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres),” ujar Sugeng.