Istri Oknum Caleg Tersangka Tipilu

SUMBAWA,Harnasnews.com  – Polres Sumbawa menyerahkan berkas dua kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Penyerahan berkas ini dilakukan, setelah dilakukan penetapan tersangka untuk masing-masing kasus tersebut.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi, SH saat di wawancara kamis (04/04/2019) membenarkan telah menerima berkas dua kasus tipilu itu. Sebelumnya, telah ditetapkan satu tersangka untuk masing-masing kasus tersebut. Kasus tersebut yakni dugaan money politik istri oknum caleg dari partai Golkar dan dugaan keterlibatan Kades Sebeok dalam kampanye.

Diungkapkan, untuk dugaan money politik, istri dari oknum caleg Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dalam kasus dugaan keterlibatan kampanye, Kades Sebeok, Kecamatan Orong Telu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Masing-masing sudah ditetapkan satu tersangka dalam kasus ini,” ujar Rasyidi, akrabnya disapa kepada wartawan.

Dijelaskan, setelah penerimaan berkas, pihaknya akan menentukan sikap dalam waktu lima hari kerja. Apakah ada kekurangan atau berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap. Jika susah lengkap, akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti. Jika belum, berkasnya akan dikembalikan lagi ke penyidik. Dalam hal ini, penyidik harus melengkapi berkas itu dalam waktu tiga hari. Untuk kemudian dikirimkan lagi ke kejaksaan.

Seperti diberitakan, seorang oknum calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar, diduga terlibat money politik. Dugaan money politik itu berupa pembagian barang seusai kegiatan kampanye oknum tersebut, di salah satu desa di Kecamatan Moyo Utara. Dugaan money politik itu merupakan temuan Panwascam di lapangan beberapa waktu lalu. Hasil temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Sumbawa. Setelah dilakukan beberapa penelusuran, klarifikasi dan dalam pembahasan di Gakkumdu, ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Adapun temuannya berupa pemberian sarung dan jilbab kepada peserta kampanye. Kegiatan tersebut merupakan kampanye salah satu oknum caleg dari partai Golkar Sumbawa. Pembagian barang itu dilakukan selesai kegiatan. Saat pembagian dilakukan, oknum caleg itu juga berada di lokasi.

Selain itu juga oknum kades di Kecamatan Orong Telu, diduga terlibat kampanye. Dugaan keterlibatan oknum Kades ini terjadi di Desa Sebeok. Oknum ini diduga berbicara dalam kegiatan kampanye salah satu oknum caleg di kecamatan itu, 16 Februari lalu. Dimana oknum Kades itu mengutarakan pernyataan agar masyarakat mengarahkan dukungan kepada caleg dari kecamatan setempat.

Hal ini tidak boleh dilakukan. Karena daerah pemilihan (dapil) dua bukan hanya Kecamatan Orong Telu saja. Tapi juga terdiri dari kecamatan lainnya. Namun, pernyataan oknum kades itu mengarahkan agar mendukung caleg dari Orong Telu. (Herman/BS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.