Isu Penataan Proyek Ormas Angkat Bicara
Trenggalek,Harnasnews.Com – Banyaknya rumor berkembang di wilayah Kabupaten Trenggalek tentang adanya penataan lelang Proyek di ULP serta proyek penunjukan langsung dari kalangan pengusaha jasa konstruksi akhirnya Ketua Harian Ormas Laskar Merah Putih Macab Trenggalek angkat bicara
Bidang Jasa Kosntruksi merupakan bidang yang utama dalam melaksanakan agenda pebangunan nasional. Jasa Konstruksi sebagai salah satu bidang dalam sarana pembangunan, sudah sepatutnya diatur dan dilindungi secara hukum agar terjadi situasi yang objektif dan kondusif dalam pelaksanaannya. Hal ini telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 beserta PP Nomor 28, 29, dan 30 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 18 Tahun 1999 ini menganut asas : kejujuran dan keadilan, asas manfaat, asas keserasian, asas keseimbangan, asas keterbukaan, asas kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 1999).
Selanjutnya Suryani Ketua Harian Ormas Laskar Merah Putih Macab Trenggalek Rabu (14/03) menjelaskan bahwa saat ini di Kabupaten Trenggalek memang banyak berkembang rumor serta menjadi pembahasan dikalangan pengusaha Jasa konstruksi terkait adanya penataan lelang Proyek yang akan di umumkan di LPSE serta proyek penunjukan langsung, ungkapnya.
Masih menurutnya ” seandainya rumor serta isu yang berkembang adalah benar maka penataan lelang Proyek di ULP serta proyek penunjukan langsung adalah perbuatan yang melanggar hukum. Maka kami akan melakukan investigasi lebih lanjut, dan seandainya benar kita akan koordinasi dengan penegak hukum” katanya.
Kemudian Mahendra, ST saat di konfirmasi di ruang kerjanya ULP Kabupaten Trenggalek memaparkan bahwa lelang Proyek di ULP tidak ada penataan ataupun persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, ungkapnya.
Lebih lanjut di ULP Kabupaten Trenggalek diterapkan dua fersi SPSE yaitu SPSE 4.0 serta SPSE 3.6 dalam hal ini menurutnya ULP jatim juga masih menggunakan SPSE 3.6, pungkasnya. (hrd)