HALMAHERA UTARA, Harnasnews – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Halmahera Utara (Halut) Rusmin Sangaji mengecam tindakan premanisme yang dilakukan beberapa oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI – AL).
Pasalnya, tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum tentara di Halmahera Selatan terhadap masyarakat sipil yang berprofesi sebagai jurnalis itu merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kami mengutuk keras perbuatan oknum TNI-AL tersebut, sebab negara kita adalah negara hukum dan ada Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk itu siapapun orang atau lembaganya, tidak diperkenankan menghalang-halangi tugas pers, apalagi melakukan penganiayaan terhadap Insn Pers,” ujar Rusmin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024).
Oleh karena itu, dirinya meminta pihak Puspom AL agar memproses tindakan oknum TNI AL penganiyaan wartawan tersebut.
“Selain pihak Lanal Ternate, kami juga meminta pihak kepolisian agar memproses pelaku penganiayaan tersebut,” tegasnya
Menurut dia, selain menghentikan pelaku penganiaya wartawan dari keanggotaan TNI, oknum Danpos juga harus diproses hukum.
Menurut dia, jika Danpos itu hanya diberhentikan dari jabatannya maka tak sebanding dengan perbuatan atas penganiayaan terhadap jurnalis.
“Selain mencopot Danpos dari jabatan kedua oknum anggota TNI AL juga harus di proses hukum, kami juga meminta agar memberikan efek jera lebih dari itu, sehingga menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang lain,” pintanya.
Sementara itu, Danlanal Ternate, Kolonel MAR Ridwan Aziz menegaskan bahwa pihaknya segera mencopot Danposal dan kedua anggotanya yang terlibat penganiayaan terhadap seorang wartawan.
Kepada awak media Ridwan Azis mengatakan, masalah yang terjadi merupakan kesalahpahaman antara Danposal dan rekan wartawan sehingga terjadinya pemukulan.
“Tindakan kami yang pertama akan mencopot Danposal di sana, kemudian diproses sesuai hukum yang berlaku, dan itu saya jamin, itu pasti,” tegas Ridwan, Jumat, 29 Maret 2024.
Ridwan menambahkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan tersebut merusak citra Angkatan Laut. Karena itu, untuk memastikan peristiwa tersebut, pada Jumat, 29 Maret 2024 ia akan ke Bacan, Halmahera Selatan.
“Hari ini saya turun ke Bacan, untuk bertemu dengan korban dan keluarganya, sebisa mungkin datang untuk meminta maaf, bersilaturahmi dan membantu proses pengobatan saudara Sukandi,” terangnya.
Ridwan menambahkan, ke depan ia akan tekankan kepada seluruh prajurit TNI AL yang ada di Lanal Ternate, terutama kepada komandan Pos yang ada di wilayah. Bahwa akan memberikan hukuman sesuai aturan dan undang-undang yang ada apabila melanggarnya.
“Apabila terjadi peristawa seperti ini, hukumannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, 2 (Dua) orang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pos Jaga Pelabuhan Panambuang di Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) menganiaya seorang wartawan media Online.
Sugandi dianiaya hingga mengalami luka luka dan harus mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit.
Penganiayaan oleh anggota TNI AL kepada Sugandi diduga lantaran tidak terima pemberitaan mengenai puluhan ribu liter BBM yang diduga milik Ditpolairud Polda Malut ditahan TNI AL di Halsel.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 WIT di Pos Pelabuhan Panambuang.(Red)