
JAKARTA, Harnasnews – Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan keprihatinan atas penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menilai langkah hukum terhadap Tian terlalu tergesa dan berpotensi mencederai kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWO bersama organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ menyerukan agar proses hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Meski Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan menghormati proses hukum, IWO menilai perlu keterlibatan Dewan Pers untuk memastikan apakah produk jurnalistik Jak TV memenuhi standar etik atau tidak.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa keterkaitan antara produk jurnalistik dan tuduhan suap harus ditelusuri secara hati-hati agar tidak menjadi bentuk kriminalisasi pers.
Diketahui sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Tian diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta dalam rangka permufakatan membuat pemberitaan negatif terkait Kejaksaan Agung. (Red)