PANGKALPINANG, Harnasnews.com – Bongkar muat ribuan ton zircon dan elminit hasil mineral ikutan pasir timah milik PT Indmas di dermaga Subur Pangkalbalam tak satupun dari aparat terkait yang menindak kegiatan itu meskipun awalnya kegiatan bongkar muat itu telah dilakukan penyetopan dari jajaran Resintelmob Polda Babel dan KPPP Polsek Pangkalbalam namun itu hanya beberapa saat berjalan.
Pihak Kantir Kesyahbandaran otoritas pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam menyatakan bahwa bongkar muat 18 000.0000 mineral ikutan pasir timah yakni elminit dan zircon tidak dilengkapi dokumen surat perusahaan (SKP) hasil uji lab muatan, laporan hasil dari Surveyor dan tanda bukti setor pajak
Tidak hanya KSOP menyatakan tidak adanya kelengkapan dokumen terkait ribuan ton elminit bahkan pimpinan DPRD Babel Didit Srigusjaya pun memastikan bahwa pasir zircon belum bisa diekspor,sebelum ada regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung ( Pemprov Babel)
“Kalau ada pihak yang mengirim berarti melanggar aturan karena Peraturan Gubernur (Pergub) belum ada,untuk itu,kita sama sama mengawasi,kalau ada yang membawa pasir zircon keluar,silahkan lapor ke aparat terkait’ kata Didit Srigusjaya seperti yang dikutip oleh media harian setempat, baru-baru ini.
Sementara diketahui Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Tanggal 08 Agustus 2018, yang di layangkan Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Berbunyi kepada, Kelapa Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral Provinsi Bangka Belitung. Dinas Penanaman modal Terpadi Satu Pintu Babel dan Kepala Biro Hukum Setda Babel.
Untuk tidak melakukan pengesporan ke luar pulau Bangka.
Sehubungan dengan surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Nomor 160/174/DPRD. Tanggal 31 Juli 2018 Perihal Rekomendasi Tindaklanjut Laporan hasil kerja pansus Interpelasi DPRD di Perintahkan kepada Saudara:
1. Tidak memberikan izin mengiriman Zircon ke daerah lain dan atau Ekspor, sebelum peraturan daerah yang mengatur tentang tata kelolah meneral ikutan timah ini telah di sahkan.
2. Setelah peraturan daerah yang sedang di bahas di DPRD ini di Sahkan, segera membuat peraturan Gubernur sebagai aturan teknis pelaksanaan Tata kelolah mineral ikutan timah di maksud. Berikut Tanda Tangan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H. Erzaldi Rosman
Anehnya bongkar muat ribuan ton zircon dan elminit yang dikemas dalam jumbobag dan diangkut dari gudang di desa Kace ,kabupaten Bangka ke dermaga Subur dan loading dalam tongkang dengan nama lambung Berkat Mandiri 33 justeru pihak Krimsus Polda Babel mengatakan bongkar muat ribuan ton pasir zircon dan elminit milik PT Indomas bekerja sama dengan PT BBTS telah memiliki izin resmi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Res Krimsus) Kombes Pol Indra Krismayadi, Saat di temui di kediamannya. Mengatakan dirinya berikut anggota sudah mendatangi Perusaahan tersebut dan hasilnya semua ada izinnya.
“Perusahaan itu sudah ada izinya. Izin itu di antaranya yang sudah kita cek. Seperti Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi Khusus nya ada, kemudian Izin lingungan ada, Izin IUPK IPR atau IPK pun ada,” katanya.
Menurut Mantan Wadir Ditreskrimsus ini, bahwa perusahaan PT Indomas Juga telah berkerja sama dengan PT Bangka Belitung Timah Sejatra (BBTS), dalam kegiatan itu karena IUP nya milik BBTS. Sementara PT Indomas melakukan pengelolaan. (Ngadianto Asri)