Oleh karena itu Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menjaga netralitasnya, harus menjadi penentu sekaligus menjadikan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, sebagai momentum untuk membenahi, mengoreksi manajemen Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di KPK yang saat ini sudah rusak satu dan lain guna mencegah korban-korban kriminalisasi berjatuhan di tangan KPK yang diduga sudah jauh rusaknya sama dan sebangun dengan Polri dan Kejaksaan saat ini.
Penulis: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)