BOGOR, Harnasnews – Untuk menjaga Fsikologis anak, sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMK Bina Warga 1 yang terjadi di Simpang Pomad Kota Bogor mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1A dan dilaksanakan secara tertutup.
“Jadi untuk menjaga Fsikologis anak, sidang perkara ini digelar secara tertutup. Walaupun dia terdakwa tapi ini perkara anak jadi gak bisa publikasi,” jelas Humas PN Bogor Daniel Mario kepada awak media di Cibinong, Senin (3/4/2023).
Daniel menegaskan, bahwa sidang perdana kasus pembunuhan siswa SMK Bina Warga 1 dilaksanakan secara tertutup.
” Sidang tertutup karena sudah ada Penasehat Hukum (PH) dan bapas,” katanya.
Kata Daniel, terdakwa MA dengan dakwaan alternatif ke satu yakni, perbuatan anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 c UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ju pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang praperadilan anak.
“Dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ju pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang pradilan pengadilan anak,” bebernya.
Sidang perdana kasus pembunuhan pelajar yang menewaskan Arya Saputra dimulai pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya yang menghadirkan dua terdakwa MA (17) dan SA (18). Agenda sidang yang berlangsung 30 menit ini diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menghadirkan 5 orang saksi. (Ded)