SURABAYA,Harnasnews – Kondusifitas sekolah menjadi modal dasar proses belajar mengajar berjalan baik.
Dalam menjaga hal itu, Pemprov Jatim menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jatim meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) Sekolah di lingkungan SMA, SMK dan SLB di 38 kab/kota di Jatim, Rabu (1/3).
SMKN 5 Surabaya ditunjuk sebagai pusat rumah RJ sekolah di wilayah Surabaya.
Dalam kesempatan ini, Khofifah menyebut, ada energi dan semangat baru bahwa masih ada keadilan di masyarakat. Hal ini menjadi bagian penting yang harus disemai dalam kearifan-kearifan yang lebih persuasif.
Di sisi lain, kata Khofifah, Kajati memberikan referensi bahwa ada tingkat kasus yang terukur. Misalnya, terkait kasus seksoligius, dan pencabulan yang tidak bisa diselesaikan melalui rumah RJ sekolah.
“Saya berharap ini akan ada pengembangan ke SMP dan SD. Tadi saya menyampaikan traficking in children, bisa terjadi di tingkat SMP dengan korban dan pelaku teman sebaya, ini akan menjadi bagian dari proses pentingnya filterisasi pada rumah restorative justice.
Yang juga harus diantisipasi kategori extra ordinary prime, narkotika misalnya, apakah dia kategori sudah pengedar, atau dia pengguna dan bukan residivis, ini kan hal hal yang harus dilakukan filterisasi,” jelas dia.
Selain itu, tambah dia, kasus human trafficking yang melibatkan siswa, kemudian ada proses perdagangan gelap narkotika dan psikotropika yang menggunakan anak-anak untuk melakukan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika. Hal itu, kata Khofifah juga perlu difilterisasi.
“Nah, tadi disampaikan ibu Kajati dan Kapolda, lihat kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun dia tidak masuk kategori wilayah rumah restorative justice sekolah ini.
Tapi bahwa ada hal-hal yang mungkin tidak perlu ke APH (aparat penegak hukum), seperti di kasus bullying lewat WA atau sosial media misalnya, tindak pada kekerasan fisik. Itu kemudian menimbulkan sensitifitas,” ujar dia.
Hal-hal seperti ini, lanjut dia, akan ada filterisasi pada keadilan restoratif di titik mana harus diteruskan ke APH. Berdasarkan itu, tidak semua yang terjadi di sekolah mendapatkan pengampunan atau pemaafan.
“Artinya melalui rumah RJ sekolaj kita sama-sama melihat bagaimana sebetulnya skala masalah itu dan penyelesaiannya,” terangnya.
Gubernur perempuan pertama Jatim ini, juga menyebut baru 24 persen lembaga dari total 4.044 jumlah SMA/SMK dan SLB di Jatim. Karenanya, ia meminta Kadinduk Jatim untuk melakukan percepatan pembentukan rumah RJ sekolah.
Mengingat kebermanfaatannya yang tidak hanya meneggakkan keadilan di lingkungan sekolah. Tapi juga sebagai media edukasi siswa.
“Mudah-mudahan pembentukan ini memberikan manfaat yang besar dalam perlindungan hukum di indonesia,” pungkas dia.
Rumah RJ sekolah ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati selain sebagai upaya penegakkan hukum di tingkat sekolah.
Juga sebagai proses pembelajaran untuk siswa khususnya dan wali murid. Sebab, rumah RJ sekolah mengutamakan prinsip musyawarah dalam penyelesaian masalah.
“Kalau dibiarkan menggelinding di jalur hukum tentu akan merugikan korban (siswa), sekolah, dan wali murid. Nama sekolahpun jadi jelek. Siswa juga akan terbebani dengan persoalannya. Jadi kita hindari stigma negatif tersebut,” katanya.
Dikatakan Mia, tidak semua persoalan bisa di selesaikan di rumah RJ sekolah. Hanya dengan syarat tertentu saja, seperti pelaku bukan residivis, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan hasil profiler pelaku terkait niat jahat dan adanya kesempatan melakukan kejahatan.
“Untuk peristiwa pidana berat seperti pencabulan terhadap anak, kekerasan seksualitas terhadap peserta didik tentu akan diperberat dan tidak bisa diselesaikan dalam rumah RJ sekolah,” tegas Mia.
Pada penyelesaian rumah RJ sekolah, Mia menjelaskan ada keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan komite sekolah. Ini dilakukan agar terjadi musyarawah mufakat dan keadilan yang terpenuhi untuk korban dan lingkungan sekolah.
Saat ini ada sebanyak 949 rumah restorative justice. Di mana 630 rumah RJ berada di lingkungan sekolah, 4 rumah RJ di lingkungan universitas dan 319 rumah RJ di lingkungan desa dan kecamatan.
Jumlah ini, dikatakan Mia menjadi angka luar biasa di Indonesia dan teraktif sepanjang penerapan rumah restorative justice.
“Kami mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung karena terobosan yang kami lakukan dalam pendirian rumah RJ. Karena kami mewajibkan membuat laporan setiap bulan terkait aktifitas rumah RJ dan kasus yang ditangani,” terangnya.
Ia juga menyebut, selama tahun 2022 total perkara yang diselesaikan melalui RJ ada sebanyak 193 perkara. Sementara pada tahun 2023 per 1 Maret sebanyak 25 perkara terselesaikan.
“Saya berharap ada semangat membangun rumah RJ untuk menghidupkan fungsi rumah RJ. Bagaimana setiap sekolah menjadi sarana edukasi hukum untuk siswa.
Juga untuk memfasilitasi perdamaian dan mediasi tapi juga untuk penegakkan hukum,” pungkas dia.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto menyebut didirikannya rumah RJ sekolah sebagai proses penegakan hukum di luar sidang pengadilan, dalam kasus-kasus tertentu. Namun, untuk kasus seksual abuse, pelecehan dan sebagainya yang masuk kategori yang tak bisa di RJ kan.
“Jatim menempati posisi kedua soal kejahatan. Nah, ini yang terus menjadi filter dengan konsep yang disampaikan Ibu Kajati rumah RJ, kami memiliki konsep sama Omah Rembug.
Ini bentuk kolaborasi kejaksaan didukung kebijakan ibu gubernur. Semoga ini menjadi langkah terbaik menekan angka kejahatan dan menekan anggaran kepolisian,” harapnya.
Utamakan Musyawarah Sekaligus Edukasi Siswa
Adanya Rumah Restorative Justice (RJ) sekolah, dinilai Plt Kadindik Jatim, Wahid wahyudi mampu menciptakan kondusifitas sekolah. Sebab, kepala sekolah bisa fokus dalam menjalankan perannya.
Tak hanya itu, guru yang mengajarpun bisa tenang karena masalah hukum bisa terselesaikan melalui rumah RJ sekolah. Wahid juga menambahkan, rumah RJ sekolah menjadi wadah edukasi hukum bagi warga sekolah, termasuk siswa.
“Mereka (siswa) bisa mengenal hukum melalui rumah RJ sekolah. Karena berperan sebagai wadah edukasi dan konsultasi hukum warga sekolah.
Sebagai wadah koordinasi terhadap hal-hal yang berhubungan dengan perkara hukum pidana terhadap warga sekolah yang diselesaikan secara musyawarah,” jelas dia.
Ia juga menjelaskan pembentukan rumah RJ SMA/SMK dan SLB menunjukkan komitmen Kajati dan Kajari dalam mengedepankan keadlian restorasi dalam penanganan permasalahan hukum bisa dilihat di Jatim.
“Jatim ini provinsi yang besar, jika dibanding Singapura. Jumlah SMA, SMK dan LB 4.044 sekolah dengan jumlah 107 ribu guru dan siswa 1.3 juta.
Sehingga dinas pendidikan Jatim melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Kajati beserta jajaran untuk membentuk rumah RJ sekolah. Dan Alhamdulillah dari 38 kab/kota sudah terbentuk rumah RJ sekolah,” terangnya.(Pul)