Instruksi tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Hari Antikorupsi Sedunia yang mendorong Kejaksaan Agung agar semakin maksimal menerapkan dakwan TPPU untuk menjerat koruptor dengan sanksi pidana yang tegas dan memulihkan kerugian negara.
“Optimalkan penyelamatan aset negara dengan cara konsisten dengan penerapan TPPU di setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam Penutupan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung, di Jakarta, Kamis.
Dalam penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung pada Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) beberapa kasus telah diterapkan TPPU, seperti kasus megakorupsi PT Asabri, TPPU dikenakan kepada tiga terdakwa, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Perkara lain yang diterapkan TPPU, yakni kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energri (PDPDE) Gas Sumatera Selatan periode 2010-2019, yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Selain Alex, tiga tersangka diterapkan TPPU, yakni Muddai Mandang, Caca Isa Saleh S, dan A Yuniarsyah Hasan.
Selain mengoptimalkan penerapan dakwaan TPPU, Burhanuddin memerintahkan seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia untuk mengoptimalkan sistem pencegahan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan IPK, antara lain melalui pendidikan antikorupsi dan segera identifikasi penyebab atau kelemahan-kelemahan sistem jaring pencegahan tindak pidana korupsi di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD.
Dalam upaya pemberantasan korupsi ini, kata Burhanuddin, satuan kerja Kejaksaan perlu menciptakan inovasi dan membangun kolaborasi.