“Hal ini tentunya tidak sebanding antara biaya yang dikeluarkan negara, dengan hasil dari tindak pidana korupsi yang diperbuat, sebagaimana pribahasa, besar pasak dari tiang,” ujar Burhanuddin.
Meskipun begitu, Burhanuddin memehami pentingnya bagi aparat penegak hukum, seperti kejaksaan untuk memastikan pemberantasan korupsi di semua lini. Namun, perlu untuk mencari alternatif lain yang lebih cermat untuk pemberantasannya.
“Sanksi pidana tidak harus selalu berupa pidana penjara. Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi kelas ikan teri ini. Sebagai aparat penegak hukum, kita harus bertindak secara cermat dan mendudukan setiap jenis perkara dengan tepat dalam memberikan bobot hukuman,” ujar Burhanuddin.
Pengajar Hukum Pidana, Al Araf berpandangan lain soal penjatuhan pidana nonpenjara terkait korupsi level teri tersebut. Dalam webinar yang sama, pengajar di Fakultas Hukum Universita Brawijaya, Malang, Jawa Timur itu mengatakan, konsep nonpidana penjara dari kejaksaan itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dalam UU Pemberantasan Tipikor 31/1999-20/2001. Terutama menyangkut implementasi dari Pasal 4.
Dikutip dari republika, Al Araf mengatakan, pasal tersebut masih mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan untuk tetap memproses hukum pelaku korupsi meskipun kerugian negara dikembalikan. Pemberian sanksi administratif, bahkan sampai pada pemecatan adalah sanksi lain dari aspek pemidanaan dalam penuntasan perkara korupsi tersebut.
Menurut dia, jika mekanisme nonperadilan dilakukan, akan bertentangan dengan beleid pemberantasan korupsi itu sendiri. “Kesimpulan saya, konsep restoratif justice dalam penanganan kasus korupsi ini tidak relevan dilakukan selama UU Tipikor saat ini, masih tetap eksis dan berlaku untuk digunakan,” ujar Al Araf.
Ia pun mengatakan, dengan meniadakan pemidanaan berupa penjara terhadap pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta, memberikan ruang impunitas terhadap praktik korupsi. Terutama praktik-praktik korupsi yang terjadi di daerah-daerah.
“Sehingga dengan adanya impunitas ini, akan semakin membuat praktik korupsi semakin tinggi,” ujar dia.(qq)