SUMBAWA, Harnasnews – Kejari Sumbawa akan memindahkan PM (29) bendahara Bumdes Sahabat Desa Semamung Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 46 Cabang Sumbawa tahun 2021 dan tahun 2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar, ke sel tahanan Polsek Kota Sumbawa. Jaksa menahan PM selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH MH didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dan Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya di Gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa menyatakan dititipkannya penahanan sementara terhadap tersangka PM di sel tahanan Polsek Kota Sumbawa, karena dalam beberapa hari ke depan tersangka rencananya akan dipindahkan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) di Mataram.
Sebelumnya, tersangka PM ditahan Jaksa, terlebih dahulu menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) menyusul pemeriksaan tersangka PM didampingi tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Samawa Law Office.
Kajari Sumbawa Hendi Arifin mengatakan, setelah tersangka PM ditahan, maka langkah selanjutnya tim Jaksa Penyidikan Kejari Sumbawa segera menuntaskan berkas dakwaan atas perkara tersebut dan dilakukan ekspose internal.
“Untuk selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram guna disidangkan dan dihadiri sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, seiring dengan itu pula tersangka juga akan dipindahkan penahanannya ke Rutan LPP Mataram untuk mempermudah dan memperlancar proses persidangannya,” ungkap Hendi.(Hermansyah)