SUMBAWA, Harnasnews – Pemeriksaan mantan Direktur RSUD Sumbawa dr.Dede Hasan Basri, yang sedianya kembali dipanggil pada hari ini untuk dimintai keterangannya, terkait dengan kasus dugaan korupsi di RSUD, namun kembali tertunda.
Tertundanya pemeriksaan itu lantaran tim penyidik Kejari yang akan melakukan pemeriksaan sedang berada di Mataram untuk mengikuti sidang PK Suriatun Walidaini terdakwa kasus dugaan korupsi Bumdes di Kabupaten Sumbawa.
“Yang melakukan pemeriksaan mantan direktur adalah kasi Pidsus (Indra Zulkarnaen-red) hari ini sedang berada di Mataram untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) dari Suriatun Walidaini terdakwa kasus dugaan korupsi Bumdes Kabupaten Sumbawa tahun 2018-2019 lalu,” ungkap kasi intelijen kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra, SH kepada media ini.
Oleh karena itu lanjut Bli Agung sapaan akrabnya, mengaku akan melakukan panggilan ulang pada Rabu (14/6) mendatang. “Pemeriksaan dokter Dede akan dilakukan pada Rabu mendatang,” ujarnya.
Menurut Bli Agung, pemeriksaan dokter Dede sedianya dilakukan pada Kamis, (8/6) lalu. Namun karena yang bersangkutan berhalangan (sakit) maka kejaksaan kembali mengirim surat panggilan untuk hadir pada Senin (12/6) (hari ini).
Menurut dia, pemanggilan dokter Dede itu dimaksudkan untuk diminta keterangan dalam proses penajaman penyidikan atas kasus dugaan proyek fiktif. Di antaranya sejumlah pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu.
Lebih lanjut, kata Bli Agung, dalam kasus RSUD Sumbawa, Kejari telah memeriksa belasan orang dan dimintai keterangannya secara intensif. Serangkaian proses penajaman penyidikan ini, selain pihaknya memeriksa mantan Direktur RSUD, penyidik juga akan memeriksa Pejabat Bank Mandiri dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/06) depan.
“Pemeriksaan ini terkait dengan dengan klarifikasi dokumen rekening koran atas sejumlah uang yang masuk pada rekening seorang staf RSUD Sumbawa,” paparnya.
Oleh karena itu ia berharap kepada sejumlah pihak yang terkait dan telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri agar bersikap kooperatif.
“Sehingga proses penajaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa dapat segera dituntaskan,” pangkasnya. (HR)