Jaksa KPK Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp50,2 Miliar

JAKARTA, Harnasnews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono telah menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp50,2 milar.

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan rim jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menerangkan Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Dengan rampungnya pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sedangkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan majelis hakim.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Juli 2023, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran atau fee.

Leave A Reply

Your email address will not be published.