SUMBAWA,Harnasnews.com – Pilkada serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa diakhiri dengan telah ditetapkan pasangan terpilih Bupati Sumbawa Drs H Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany S.Pd M.Pd (Mo-Novi) dari paket Sumbawa Gemilang Yang Berkeadaban oleh KPU Sumbawa setelah paket pasangan Nomor 4 (Empat) ini meraih kemenangan sesuai dengan putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PPHP) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, dengan rencana pelantikan akan dilakukan 26 April mendatang, ternyata dampak Pilkada Sumbawa masih menyisakan masalah terkait dengan kasus ITE yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumbawa.
Setelah dua kali bolak balik berkas perkara tahap pertama atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE yang menjerat oknum anggota DPRD Sumbawa lelaki berinisial GHC sebagai tersangka dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, menyusul adanya sejumlah persyaratan formil maupun materiel yang dinilai masih kurang. akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa usai melakukan pemeriksaan dan penelitian secara cermat dan mendalam atas kasus ITE “Aan Gaitan” itu dinyatakan lengkap (P21).
Sehingga secara otomatis pelimpahan berkas perkara tahap II disertai dengan pengiriman tersangka dan sejumlah barang bukti sudah dapat dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Hendra, SS., SH., dalam keterangannya kepada awak media dirumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, Kamis (1/4) menjelaskan kalau berkas perkara tahap pertama atas kasus ITE “Aan Gaitan” yang melibatkan tersangka oknum anggota DPRD Sumbawa lelaki berinitial GHC itu terhitung sejak Senin 29 Maret 2021 lalu telah dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian intensif oleh tim JPU Kejari Sumbawa atas berkas perkara dimaksud dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materielnya, artinya sejumlah petunjuk Jaksa (P19) telah dapat dipenuhi dengan baik.
Jaksa Hendra akrab ia disapa, mengatakan dengan telah di P21, maka tim JPU kini tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap kedua bersama dengan penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti, yang direncanakan penyidik Kepolisian akan menyerahkannya pada pekan mendatang. sehingga kasus ITE tersebut dapat segera ditindaklanjuti proses hukumnya ke Pengadilan, guna dapat disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tukasnya.
Dalam kasus ITE ini terang Jaksa Hendra, penyidik Polres Sumbawa telah melakukan penyidikan intensif dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait termasuk saksi korban, sejumlah ahli Bahasa, ahli hukum, ahli ITE dan ahli Laboratorium forensik disertai dengan sejumlah dokumen barang bukti, dalam hal ini tersangka GHC dijerat dengan sejumlah pasal pidana berlapis melanggar Pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 750 Juta, Ujarnya.
Kasus ITE ini mencuat kepermukaan, berawal dari adanya postingan dari oknum anggota DPRD Sumbawa berinisial GHC melalui media sosial Facebook “Aan Gaitan”, yang diduga menghina dan mendiskreditkan salah seorang Calon Wakil Bupati Sumbawa nomor urut (3) dari paket independen Sumbawa Bersinar, sehingga Sudirman S.IP (korban) didampingi kuasa hukumnya Advocat Surachman MD SH MH melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dapat diproses hukum. (Man/Tim)