BANGKA,Harnasnews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dana Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Penahanan tersangka dilakukan pada tahap proses penyidikan.
“Untuk 20 hari kedepan, mulai terhitung hari ini resmi dilakukan penahanan tersangka MD,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bangka, Noviansyah, Kamis (12/10/2023).
Dikatakannya, tersangka MD merupakan mantan Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa di Desa Balun Ijuk.
“Sejak tahun 2020 hingga 2023. Kerugian negera berdasarkan hasil Audit Inspektorat Bangka sebesar Rp. 331.000.000,00.” katanya.
“Modus yang dilakukan tersangka MD dengan cara menggandakan slip penarikan,” tukasnya. (Dedy Smile)