SUMBAWA, Harnasnews – Dari 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan UPT Puskesmas Ropang Tahun Anggaran 2019 lalu, satu berkas perkara diantaranya dua orang tersangka masing-masing berinisial JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan ZA (44) sub kontraktor dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 dan kedua tersangka kini berstatus tahanan jaksa pada Rutan Lapas Sumbawa, secepatnya dalam waktu dejat ini berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin (18/12/2023).
Dijelaskan, sebelumnya Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa telah melimpahkan dan menyerahkan berkas perkara kedua tersangka yang telah dinyatakan lengkap P21 disertai dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Sedangkan berkas perkara lainnya terang Zanuar Irkham, atas nama 4 orang tersangka, yakni ZU (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tiga orang dari ULP (Panitia Lelang) Setda Sumbawa berinisial YB (50), HP (47), dan RD (44) dengan berkas perkaranya telah dikembalikan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Penyidik Kepolisian disertai dengan petunjuk P19 yang harus dilengkapi, dan hingga saat ini kami masih menunggu berkas perkaranya untuk diperiksa dan diteliti kembali, ujarnya.
“Khusus untuk berkas perkara dua tersangka JN (48) Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana, dan ZA (44) sub kontraktor tersebut, tengah dituntaskan berkas surat dakwaannya oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, dan jika tuntas secepatnya dalam bulan Desember 2023 ini dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk segera disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” papar Zanuar Irkham SH.
Sebagaimana diketahui bersama, proyek pembangunan Puskesmas Ropang dibangun pada Tahun 2019 lalu menyerap bantuan anggaran Pusat senilai Rp 6,4 miliar, namun dalam pengerjaannya, direktur perusahaan pemenang tender menguasakan perusahaannya kepada pihak lain, dan saat dikerjakan terjadi beberapa kali keterlambatan, sehingga PPK Dinkes Sumbawa ketika itu sudah pernah dua kali melayangkan teguran kepada kontraktor.
Progres fisik volume pekerjaan bangunan mencapai 65 % (persen) pada Desember tahun 2019 lalu, dan akibat adanya perselisihan di internal perusahaan, sejumlah barang yang sempat terpasang dicabut, sehingga volume fisiknya menyusut menjadi sekitar 53 persen, dimana Negara sudah membayar pembangunan Puskesmas itu sebesar 65 persen dari keseluruhan nilai kontrak, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.
Dalam hal ini, sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan, BPKP-RI bersurat kepada Dinas Kesehatan dan Inspektorat Sumbawa, dan BPK meminta agar kerugian negara itu dikembalikan oleh pelaksana, dengan jumlah yang harus dikembalikan sebesar Rp 1,861 miliar, tapi pelaksana proyek hanya mengembalikan sebesar Rp 50 juta, sehingga besarnya kerugian negara dalam kasus pembangunan Puskesmas Ropang tersebut mencapai sekitar Rp 926,9 juta.
Kedua tersangka Puskesmas Ropang tersebut dikenai dengan ancaman melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.(Hermansyah)