SUMBAWA,Harnasnews.com – Sidang kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sebotok, segera memasuki tahap pembacaan tuntutan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan tuntutan perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Reza Safetsila Yusa, SH kepada media ini mengatakan, setelah selesai pemeriksaan saksi dan ahli, maka agenda masuk ke tahapan pembacaan tuntutan. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan tuntutan kasus tersebut. Menurutnya, Rencana, sidang tersebut akan dilaksanakan pekan depan.
“Jadi Saat ini JPU sedang mempersiapkan tuntutan. Sesuai dengan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dipersidangan,”singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan APBDes Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, pada 2020 lalu, ditelisik oleh Kejaksaan. Sebab, diduga kuat APBDes tersebut disalahgunakan.
Menurut informasi, anggaran sejumlah item pekerjaan diduga disalahgunakan.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, berinisial AR, resmi ditahan jaksa, Selasa 13 Juli malam. Penahanan ini dilakukan, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.
Sebelumnya, AR diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Mengingat, kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam pemeriksaan tersebut, status AR yang sebelumnya sebagai saksi, ditingkatkan sebagai tersangka. Kemudian, jaksa melakukan penetapan penahanan terhadap AR. Setelah dokumen dan berkas penahanannya lengkap, AR resmi ditahan. AR dibawa ke Lapas Sumbawa untuk ditahan, sekitar pukul 19.30 Wita.
Berdasarkan perhitungan, dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 500 juta. AR sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 269 juta. Namun, pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum berjalan. Selain itu, pengembalian dilakukan lebih dari 60 hari, sesuai tenggat waktu yang ditentukan inspektorat.(Her)