MATARAM, Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa berinisial DHB terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juliartana ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, membenarkan terkait penahanan tersangka DHB tersebut. “Iya, hari ini, mantan Direktur RSUD Sumbawa kami tahan terkait kasus korupsi dana BLUD,” kata Agung.
Penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap DHB dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Sumbawa.
Agung menjelaskan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang telah menyimpulkan bahwa DHB terindikasi menerima suap dan gratifikasi dalam pengelolaan dana BLUD.