Jaksa Tahan Mantan Direktur RSUD Sumbawa Terkait Korupsi Dana BLUD

“Jadi, kami sudah punya keyakinan dengan alat bukti yang ada sehingga kita berani menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari antara.

Agung meyakinkan, penetapan tersangka ini telah melalui serangkaian penyidikan yang menemukan sedikitnya dua alat bukti. Salah satunya terkait kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Dengan demikian, Agung meyakinkan bahwa penyidik menetapkan DHB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.