Usai sidang pengacara dari LKBH PGRI Sumbawa Syiis Nurhadi,SH,MH didampingi oleh Endra Syaifuddin,SH,MH dan Iwan Harianto SH MH mengatakan tentunya terhadap tuntutan tersebut dapat kami sampaikan dari tim penasehat hukum Akbar Sorasa bahwa kami tetap akan melakukan mengajukan nota pembelaan.
“Jadi terkait dengan bagaimana detailnya nanti akan kami uraikan di dalam sidang selanjutnya yakni pada tanggal 1 November 2023 mendatang,”singkatnya.
Diketahui, kasus yang menjerat guru agama SMKN 1 Taliwang Akbar Sarosa ini telah menjadi perhatian masyarakat NTB dan Indonesia.
Adapun pasal yang disangkan kepada Akbar Sorasa yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan majelis Majelis Hakim yang akan memimpin sidang Akbar Sorasa tersebut yakni OKI Basuki Rahmat,SH,MM, Saba Aro Zendrato,SH,MH, Reno Anggara SH didampingi panitera pengganti Harikusuma SH.(HI)