
“Kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun,” kata Jaksa Leonardo Simalango di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan. Joko dan Budhi didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang jika terbukti bersalah maka keduanya akan dikenakan hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Selain itu, Jaksa meminta kedua terdakwa segera ditahan.
Leonard Simalango mengatakan pengajuan tuntutan tersebut sudah berdasarkan bukti-bukti dan pernyataan saksi-saksi selama proses persidangan yang telah berjalan sejak 2020. Kedua terdakwa terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal.
Dugaan manipulasi laporan keuangan Tiga Pilar tahun buku 2017 oleh Joko dan Budhi terbukti dilakukan untuk mengerek harga saham perseroan saat itu. Keduanya diduga melanggar pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manipulasi laporan keuangan Tiga Pilar 2017 dilakukan dengan menggelembungkan piutang enam distributor dari yang sebenarnya Rp200 miliar menjadi Rp1,6 triliun. Adapun enam distributor tersebut merupakan milik Joko dan dicatat sebagai pihak ketiga.