SUMBAWA,Harnasnews – ARN, mantan Kades Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa dituntut selama 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (30/03/2022).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Sebotok tahun 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Catur Bayu Sulistyo SH dengan hakim anggota Agung Prasetyo SH MH dan Dr Ir Djoko Sopriyono MT SH M.Hum didampingi Panitera Pengganti Zohdin itu, berlangsung dengan agenda tunggal pembacaan tuntutan JPU Kjaksaan Negeri Sumbawa diwakili Jaksa Reza Safetsila Yusa SH,
Selain itu, oleh JPU dibebani untuk membayar denda Rp 50 Juta Subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 133 juta lebih.
Jika dalam batas waktu satu bulan terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Begitu juga dengan sejumlah dokumen barang bukti dikembalikan ke Kantor Desa Sebotok, sedangkan uang pengganti sebesar Rp 300 Juta lebih yang sebelumnya dititipkan disetor ke kas negara.
Tim Jaksa sangat yakin kalau unsur pidana korupsi yang didakwakan telah terbukti adanya, dengan mempertimbangkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan puluhan saksi terkait, baik itu Staf Desa, Pengurus BPD, pendamping Desa dan sejumlah pejabat Kecamatan dan Kabupaten termasuk ahli dari Inspektorat, keterangan terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa ARN didampingi Penasehat Hukumnya langsung mengajukan pledoi (pembelaan) secara lisan. Intinya, meminta kepada majelis hakim agar dihukum dengan seringan-ringannya,.
Sementara itu, Jaksa Reza tetap pada tuntutannya, sehingga hakimpun menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa.(Her)