Sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong, tambah dia, sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kegiatan itu dan dalam waktu dekat akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangkanya.
Pada kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong yang berada di kawasan Jalur II Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang ini dari pagu anggaran Rp4,6 miliar diketahui jumlah kerugian sementara dari penghitungan ahli mencapai Rp500 juta.
Berdasarkan penghitungan ahli menurut dia, terjadi kekurangan volume kegiatan dalam pembangunan gedung, kemudian pengadaan barang yang tidak sesuai sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.
Dia berharap pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dapat diselesaikan pihaknya sehingga bisa langsung menetapkan tersangka dalam kegiatan itu. (qq)