SUMBAWA, Harnasnews – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) RSUD Sumbawa tahun 2022 senilai Rp 1, 6 Miliar. Hal tersebut sesuai dengan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
“Terhadap LHP BPK, Jadi kami (Jaksa) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pada BLUD RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu,”ujarnya, Selasa (14/11).
Menurutnya, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait.
“Dalam penuntasan kasus tersebut kami akan memanggil sejumlah pihak terkait,”tegasnya.
Dia berharap agar dalam pengusutan kasus tersebut pihak terkait kooperatif.
“Jadi kami harap agar semua yang dipanggil dalam kasus tersebut nantinya untuk kooperatif,”pangkasnya.(Hermansyah)