
Bahkan, berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Bobi, ada dugaan pembagian hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan orang kepercayaan Teguh Wahyudi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi tetap mengamini vonis sembilan tahun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tim kuasa hukum Fathurrahman kini tengah menyiapkan memori kasasi dalam waktu dua minggu, yang dinilai sangat singkat untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan petinggi di Polda Kalteng dalam dugaan rekayasa kasus narkoba.
Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bisa mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait integritas aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian. (Red)