SUMBAWA,Harnasnews – Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kakiang Kecamatan Moyo Hlir Kabupaten Sumbawa, Jamaluddin,MS menyayangkan sikap anggotanya yang telah mencabut laporan dari kantor Kejaksaan.
“Apa yang dilakukan oleh dua orang itu kami sayangkan. Karena apa yang sudah dilaporkan itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan hasil musyawarah dengan pimpinan dan ketua BPD sendiri,”ungkapnya kepada wartawan (8/9.)
Menurutnya, bahwa secara kelembagaan atas nama ketua BPD dan wakil ketua BPD mempertanyakan hal tersebut. mengingat sebelumnya muslimin terlibat aktif dalam diskusi – diskusi internal bersama anggota BPD lainnya. Dan sepakat untuk melaporkan pengaduan masyarakat keranah hukum.
“Muslimin secara sadar dan meyakinkan serta tampa paksaan, tekanan dari pihak manapun untuk menandatangani laporan yang sudah dimasukan ke kantor Kejari Sumbawa,”pangkasnya.
Selain itu juga tambah Jamaluddi,MS dirinya membawa data tambahan tentang penjualan pall dalam proyek PTSL tahun 2018 ke desa lainnya.
“Selain itu juga kami juga membawa data lainnya yakni tentang dugaan penjual pall pada proyek ptsl tahun 2018 lalu. Oleh karena itu kami minta Kejari Sumbawa untuk mengusut persoalan ini,”imbuhnya.
Kasi Inteljen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Putra kepada media ini membenarkan hal tersebut.
“Iya benar. Ada data tambahan juga tadi. Yakni tentang dugaan penjualan Pall dalam program PTSL tahun 2018 lalu,”singkatnya.
Sebagai informasi bahwa dua orang anggota BPD yang telah mencabut laporannya kekantor Kejaksaan yakni Muslimin senin (6/9), lalu dan Abdul Garib selasa (7/9). Lalu.
Dan hari ini tiga orang lainnya Ketua BPD desa setempat HM. Jabal, wakil ketua Jamaluddin,MS dan Iksan Anggotanya minta agar kasus tersebut diusut oleh Kejari Sumbawa.(HR)