DENPASAR,Harnasnews – Percepat pelaksanaan implementasi akuntabilitas kinerja anggaran serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali, Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali selenggarakan Sosialisasi Target Kinerja Divisi Pemasyarakatan, Pembangunan ZI dan Penyampaian SK Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023, Rabu (25/1).
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di ruang Dharmawangsa tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Divisi Pemasyarakatan, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, operator Sistem Database Pemasyarakatan dan operator target kinerja UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali agar dapat beradaptasi dan memenuhi Target Kinerja di tahun 2023. Pada tahun 2023 ini pula, jajaran ASN ditantang dalam pembangunan Zona Integritas (ZI). Untuk itu diperlukan komitmen bersama dan kepercayaan seluruh jajaran untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM.
“Saya mengajak seluruh jajaran untuk dapat beradaptasi dengan Target Kinerja di tahun 2023 ini. Kita jangan benarkan hal yang biasa, namun biasakan hal yang benar. Kita harus optimis dalam memenuhi Target Kinerja 2023 dan juga dalam meraih predika WBK/WBBM.” ajak Anggiat.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan, yang meminta seluruh jajaran yang hadir untuk dapat serius dalam mengikuti kegiatan, sehingga disaat kembali ke UPT-nya masing-masing nanti agar hasil sosialisasi dapat diinternalisasikan kembali terhadap jajaran agar Target Kinerja di tahun 2023 dapat terpenuhi dengan baik.
“Agar kita dapat memenuhi Target Kinerja di tahun 2023 ini, diperlukan keseriusan dan kerja sama seluruh jajaran. Penguatan Corpu wajib dilakukan oleh ASN Kemenkumham, dengan menularkan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini kepada seluruh jajarannya.” ucap Gun Gun.(cvs)