Surabaya, Harnasnews.com – Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan akan dilaksanakan secara serentak di Surabaya pada Senin (14/09/2020), di mulai dari pukul 06.00 Wib, sampai selesai.
Kegiatan ini melibatkan personil gabungan dari TNI – POLRI, Satpol PP, Dishub dan Linmas Surabaya, guna melaksanakan penindakan dan pencegahan penyebaran virus covid 19 serta Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Adapun sasaran lokasi Operasi yustisi di Surabaya di lima titik. Yakni, di depan Cito Jalan A Yani, MERR Rungkut arah dari Sidoarjo, Benowo arah dari Rungkut, depan KBS dan di depan Tugu Pahlawan.
Dalam penyampaiannya, Pimpinan apel pelaksanaan operasi yustisi meminta personel untuk pelaksanaan penegakan kegiatan patuh Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru. Dengan mengerahkan 25 personel yang diterjunkan di masing-masing titik yang sudah ditentukan.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel diminta melaksanakan apel di masing-masing lokasi pada pukul 06.00 Wib. Dengan harapan, operasi yustisi Protokol Kesehatan di Surabaya dapat berjalan lancar.
Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, tujuan operasi yustisi ini, untuk penegakan Protokol Kesehatan dan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru.
Irvan berharap, warga Surabaya dapat mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan yang sudah diterapkan Pemerintah serta mau adaptasi kebiasaan baru.”Selalu memakai masker, selalu menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan di manapun berada.
Operasi kali ini, personil terfokus menjaring warga yang kedapatan tidak memakai masker. Dan akan dilakukan penindakan sesuai peraturan Pemerintah Kota Surabaya.
Disamping itu, Irvan juga menerangkan, mulai dari pelaksanaan PSBB hingga terbitnya Perwali dan Pergub, masyarakat harusnya sudah tahu kewajibannya saat keluar rumah.
Diketahui, adapun bentuk tindakan dari Pemerintah Kota Surabaya. Menerapkan, teguran lisan hingga sanksi administrasi. Karena tidak akan ada sosialisasi lagi.
Diharapkan, masyarakat sudah bisa AKB di Kota Surabaya memakai masker saat keluar rumah. (Kri/Red).