Jaringan Pengedar Narkoba Berhasil Di Bekuk Satres Narkoba Polres Pasuruan

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan Narkoba yang sering melakukan tindak pidananya di wilayah Kec. Gempol Pasuruan, dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk 4 tersangka yang mendapatkan informasi yang diterima Satres Narkoba dari masyarakat.

“Anggota berhasil mengamankan 4 tersangka, berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa sering yerjadi transaksi barang haram di wilayah Kec. Gempol. Sehingga mendalami infor masi tersebut, dan berhasil menangkap tangan para tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo S.H M.H saat ditemui diruang kerjanya pada hari Selasa (19/09/2023).

Awal mula anggota Satres Narkoba berhasil membekuk tersangka MN (24), warga Dsn. Talang Rt. 003 Rw. 001 Desa Wonosari yang berdomisili di Dsn. Ngetal Rt/Rw 005/014 Ds. Karangrejo Kec. Gempol, dan tersangka S (31), warga Ds. Ngetal Rt/Rw 005/014 Ds. Karangrejo Kec. Gempol Kab. Pasuruan.

“Awal mula anggota kami berhasil membekuk MN dan S di halaman Alfamart termasuk Dsn. Ngetal Desa Karangrejo pada Senin (11/09/2023) sekira pada pukul 16.00 WIB dengan beberapa barang bukti dari tangan tersangka,” urai Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MN dan S, berupa 5 poket plastic sabu dengan berat 1,27 gram, 2 buah unit Hp, 2 buah timbangan elektrik, dan 1 kotak kecil warna hitam. Setelah ke 2 tersangka di periksa dan dimintai keterangan anggota berhasil membekuk 2 tersangka lagi dari keterangan tersangka MN dan S.

Dua tersangka yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan setelah mendapatkan keterangan MN dan S merupakan, MAS (36) warga Dsn. Tanjung, Desa gempol, Kec. Gempol dan F (34) warga Ds. Penanggungan, Ds. Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka MN dan S, anggota berhasil melakukan pengembangan serta membekuk tersangak MAS dan F di dalam kos Dsn. Besuki Desa kejapanan Kec. Gempol, Kab. Pasuruan dengan beberapa barang bukti yang lebih banyak dari kedua tersangka,” jelas AKP Agus.

Dari tersangka MAS dan F diamankan barang bukti berupa 18  poket plastic kecil berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat 14,84 gram, 2 buah Hp, 1 buah tas selempang, dan uang tunai Rp 1.500.000.

“Diduga kuat 4 tersangka merupakan jaringan peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Kec. Gempol, apalagi MAS merupakan residivis penyalahguanaan Narkoba yang baru saja bebas dari masa hukumannya,” terang AKP Agus Purnomo yang akrab dipangil Gus Pur.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menambahkan, bahwa para tersangka saat ini telah di tahan di mako Polres Pasuruan untuk dilakukan pengembangan, juga mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.