Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Di Ungkap Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota

BERITA

Tersangka yang berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota

Pasuruan, Harnasnews – Sebanyak 3 kasus melibatkan 5 orang tersangka yang merupakan jaringan pengedar Narkoba golongan I jenis Sabu berhasil di ungkap Satres Narkoba Polres Pasuruan Kota, yang dijelaskan pada press release pada hari Kamis (17/04/2025).

Press Release dipimoin ole Waka Polres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Welly dengan menghadirkan barang bukti berupa sabu seberat 132,14 gram bersama 5 orang tersangka, yakni tersangka IS (31) Kec. Lekok Kab. Pasuruan, MD (27) Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan, AT (25) Kec. Winongan Kab. Pasuruan, S (39) alias Jhon Kec. Kebomas Kab. Gresik, dan AKM (30) Kec. Winongan Kab. Pasuruan.

“Pengingkapan berawal dari penangkapan IS pada 11 April 2025, sehungga Sares Narkoba melakukan pendalaman serta pengembangan. Sehingga bisa mengamankan tersangka lainnya,” terang Waka Polres.

Ditambahkan Yokbeth, mengingat Narkoba sangat bagi para pengguna dan bisa merusak generasi tanpa mengenal usia, baik tua ataupun muda, sehingga meminta informasi kepada masyarakat bila mengetahui jaringan peredaran Narkoba jenis apapun.

“Kami anggota Polres Pasuruan Kota sudah mendeklarasikan anti Narkoba dan berkimitmen akan terua memerangi peredaran Narkoba,” pungkasnya.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.