PASURUAN, Harnasnews – Beberapa NGO yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Transparansi Pemilu dan Pilkada (Gertap) melakukan aksi didepan Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang berada di Kecamatan Gempol pada hari Rabu (11/09/2024).
Aksi sendiri dilakakukan Gertap karena tidak puas dengan kinerja Bawaslu dalam menindak beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) ataupun oknum-oknum menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.
“Kami disini hadir serta menggelar aksi untuk menuntut agar terciptanya Pilkada yang tranparan dan bersih, kami tidak ingin dipimpin oleh orang yang curang ataupun tidak memiliki etika dalam berpolitik,” ujar Lujeng Sudarto selaku kordinator aksi.
Perwakilan NGO dipersilahkan masuk oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung kepada pimpinan Bawaslu. Seusai itu, Lujeng Sudarto merasa kecewa terkait keputusan Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan sanksi.
“Kami akan mengembalikan semua keputusan terkait sanksi kepada pihak yang terlibat kepada Pj Bupati selaku pimpinan dari Pemkab Pasuruan saat ini,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.
Tindakan dilakukan Bawaslu secara Proporsional karena kejadian diluar dari prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Bawaslu mengembalikan keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui surat rekomendasi ke Pj Bupati.
“Pelakuan yang kami berikan terkait pelanggaran yang ada, karena terjadi sebelum penetapan calon. Sehingga perlakuan kami seperti aturan yang ada, bila setelah penetapan calon maka pelakukan terkait pelanggaran tentunya berbeda,” pungkas Ketua Bawaslu.(Hid)