
Jelang Hari Raya, Ketua KSPSI Bekasi Minta Perusahaan Patuhi Surat Edaran Menaker Tentang Pemberian THR
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Jelang hari Raya Idhul Fitri 1446H, Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota yang isinya adalah memerintahkan kepada seluruh perusahaan di seluruh Indonesia berkewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada para pekerjanya atau yang lebih dikenal dengan THR.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kota Bekasi, Abdullah menyambut baik surat edaran dari pemerintah tersebut yang diharapkan dapat dipatuhi baik oleh perusahaan maupun para pekerja itu sendiri.
“Dengan diberikannya tunjangan hari raya keagamaan ini sudah barang tentu bagi masyarakat Indonesia satu hal yang sangat menggembirakan buat mereka, karena memang hari raya keagamaan idul Fitri pada khususnya adalah yang diperingati dari waktu ke waktu dengan demikian maka dengan thr-nya akan mendorong dan meningkatkan produksi meningkatkan produktivitas juga meningkatkan daya beli,” kata Abdullah.
Namun, ada beberapa catatan bagi pekerja yang menerima THR diantaranya pekerja yang memiliki masa kerja selama 1 tahun maka akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi para pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun makan akan diberikan THR secara Proporsional.
Kita tahu, bahwa masyarakat urban khususnya di kabupaten dan kota Bekasi lebih kurang satu juta. Kalau satu juga upah rata-rata lima juta, artinya tidak kurang dari 500 miliar yang diterima oleh para pekerja di kawasan Bekasi.
“Nah kalau ini di bawa pulang ke kampung maka akan terjadi pemerataan ekonomi, jadi terjadi migrasi pendapatan dari kota ke daerah. Dengan demikian sudah barang tentu, Ini sangat-sangat bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus demi pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” katanya.
Pada kesempatan itu juga, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kota Bekasi, Abdullah mengimbau kepada seluruh perusahaan agar taat dan patuh terhadap surat edaran menteri tenaga kerja nomor 4 tahun 2025 ini tentang thr.
“Pemberiannya kan paling lambat kan satu Minggu sebelum perayaan hari raya,” ungkap Abdullah.
DPC KSPSI Kabupaten Kota Bekasi Akan Siapkan Posko Pengaduan
Selain itu, DPC KSPSI Kabupaten Kota Bekasi juga akan menyiapkan Posko pengaduan bagi para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya.
“Pengaduan bagi pekerja yang kebetulan mungkin perusahaan yang lalai terhadap pelaksanaan tapi saya percaya bahwa selama ini di Kabupaten Bekasi tidak pernah terjadi kasus semacam itu,” kata Abdullah menambahkan.
Abdullah juga mengungkap hal ini pernah terjadi pada masa Covid-19 dimana beberapa perusahaan tidak memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya dikarenakan kondisi dan keadaan yang sangat sulit pada saat itu.
Tapi untuk tahun ini, Abdullah berharap banyak mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Kembali ia menghimbau kepada perusahaan untuk taat dan patuh untuk memberikan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana surat edaran menteri tenaga kerja.
“Kepada para pekerja dengan diterimanya THR harapannya bisa meningkatkan produksi dan menjaga kelangsungan dunia usaha di kabupaten kota Bekasi,” pungkasnya. (Mam)