![](https://www.harnasnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0014-750x430.jpg)
- Berboncengan lebih dari satu.
- Melebihi batas kecepatan.
- Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.
- Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm (SNI)
- Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi berkendara menggunakan handphone.
- Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
- Melawan arus.
- Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Knalpot brong).
- Menerobos lampu merah.
AKBP Hartono juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan turut menjaga Kamtibmas, dalam mewujudkan Kalsetibcar Lantas yang aman dari berbagai potensi gangguan Kamtibmas di Kabupaten Sampang menjelang Idul Fitri 1446 H tahun 2025 M.
(Anam)