Jelang Idul Fitri, Karantina Bali Perketat Pengawasan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan

BALI, HarnasnewsMenjelang libur Idul Fitri 1446 H, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) bersama instansi terkait melaksanakan pengawasan bersama atau Operasi Patuh Karantina di pintu masuk dan keluar Pulau Bali, Selasa (25/3). Kegiatan ini dilakukan untuk memperketat pengawasan dampak dari meningkatkan arus mudik sejak pekan lalu.

Operasi Patuh Karantina dilakukan di beberapa titik, yaitu Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa. Dari kegiatan ini, ditahan 3 batang bibit durian asal Malaysia yang dibawa oleh penumpang di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.

Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono, menjelaskan Operasi Patuh Karantina bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta menjaga mutu pangan dan pakan serta memastikan keamanannya. Dan memberikan edukasi mengenai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Momen menjelang Idulfitri dapat diprediksi terjadi lonjakan lalulintas pemudik yang membawa barang bawaan dan juga komoditas pertanian dan perikanan. Kami perketat pengawasan agar situasi ini tidak dijadikan celah bagi orang-orang yang berniat menyelundupkan komoditas pertanian dan perikanan. Selain itu juga momen ini dapat menjadi ajang sosiasilasi mengenai karantina bagi pemudik yang membawa barang tentengan hewan, ikan dan tumbuhan serta produknya,”ujar Heri.

Heri mengatakan kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Bali, Operasi patuh Karantina juga dilakukan oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Barantin. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean saat memimpin apel Operasi Patuh Karantina pada Senin (24/3) di Pelabuhan Merak, Banten.

Selain pengetatan pengawasan, melalui Operasi Patuh ini Barantin melakukan penguatan koordinasi antar UPT dalam pemeriksaan dan penindakan karantina. Sebagai informasi, berdasarkan data penindakan tahun 2024, Barantin telah menindak sebanyak 2.309 pelanggaran karantina. Selain itu, memasuki 2025 hingga bulan Maret ini, telah dilakukan penindakan terhadap 104 pelanggaran karantina. Angka tersebut menunjukan bahwa pelanggaran karantina masih ada.

“Sedangkan Karantina Bali pada Maret 2025 telah ditahan beberapa media pembawa yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina. Diantaranya berupa Tanduk Rusa sebanyak 1 buah dari Ende, pakan hewan 3,2 kilogram dari Thailand, Daging olahan 6 kemasan dari Inggris, Jamur Kering 11,48 kilogram dari Cina dan Bibit Durian 3 batang dari Malaysia,” pungkas Heri. (cvs)

Leave A Reply

Your email address will not be published.