Jelang Masa Expired, Makanan Tambahan Bagi Balita Beredar di Aceh Utara
ACEH UTARA, Harnasnews – Ratusan paket makanan anak bawah lima tahun (Balita) jelang 12 hari expired alias mendekati masa kadaluarsa beredar luas di Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh wartawan, pada tanggal 16 November 2022 pekan lalu, salah satu truk bermuatan bahan konsumsi program makanan tambahan Balita memasok sejumlah makan jenis roti/biskuit ke Kecamatan Muara Batu.
Makanan roti yang diproduksikan oleh salah satu perusahaan makanan asal Sumedang, Jawa Barat dengan dengan nomor BPOM RI MD 862428001177, LPPOM 00050082760517 menerangkan tanggal kadaluarsa (expired date) 281120 5/ED 281122 atau akan kadaluarsa pada tanggal 28 November 2022 mendatang ini.
Tampak dari informasi kemasan, produksi makan tersebut secara khusus untuk Direktorat Gizi Masyarakat, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI tahun 2020 lalu.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, dua desa yakni Desa Panigah dan Pinto Makmur Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara mendapatkan pasokan makanan tambahan balita tersebut.
Tidak Melibatkan Dinas Kesehatan
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara, Amir Sarifuddin, SKM saat dikonfirmasi wartawan membenarkan beredarnya makanan tambahan balita yang mendekati masa kadaluarsanya tersebut.
Namun, Amir Sarifuddin menegaskan bahwa penyaluran tersebut dilakukan tidak melibatkan pihak kesehatan setempat.
“Makanan ini disalurkan kedua kecamatan, yaitu Muara Batu dan Sawang. Makanan yang didistribusikan itu bukan bersumber dari program dinas, akan tetapi program Kementerian Kesehatan,” terang Amir Sarifuddin.
Secara kedinasan, pihaknya secara tegas telah melakukan evaluasi atas penyaluran bantuan tersebut dan meminta kepada Kepala Puskesmas terkait untuk mengondisikan keadaan masyarakat yang mendapatkan bantuan makanan tambahan.
“Saya akan panggil Kapus di jajaran dinas kesehatan, dan kita sudah informasikan kepada bina desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi PMT tahun sekian-sekian itu, karena mendekati masa expired,” jelasnya.
Kendati demikian, meski makanan pendamping balita tersebut yang telah beredar di masyarakat tersebut hampir memasuki masa kadaluarsa, namun pihaknya tidak bisa menarik kembali karena berbau politis.
“Namun kita telah meminta untuk menariknya dari masyarakat melalui Bidan Desa yang bertugas di desa setempat. Kami juga telah mengimbau kepada masyarakat tidak mengkonsumsinya,” beber Amir seraya mengatakan pihak dinas telah melakukan langkah cepat.