Jelang Musorkot KONI Kota Bekasi, Ini Dia Kata Wakil Ketua Cabor ISSI
Dalam posisi ini, sambung Varel yang juga selaku Ketua Umum IKA PMII Kota Bekasi, saya melihat bahwa PLT Wali Kota merasa terpanggil untuk membenahi Dunia Olahraga di Kota Bekasi.
“Justru dengan pencalonan Mas Bro (Tri Adhianto – red) dipemilihan Ketua KONI merupakan wujud komitmen yang kuat seorang Kepala Daerah terhadap Visi-Misi kemajuan Olahraga di Kota Bekasi. Selanjutnya, saya justru berharap banyaknya kandidat Ketua KONI saat ini menjadi moments konsilidasi pelaku Dunia Olahraga sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Jadi dengan demikian, lanjut Varel, dalam momentum ini kita akan disajikan proses pemilihan seorang Ketua yang dihasilkan dari proses yang demokratis, dari sini kita akan memiliki Ketua yang memiliki komitmen besar dan mampu memajukan Olahraga di Kota Bekasi.
“Gak usah itu pengkondisian, biarkan iklim demokrasi berjalan…hehehehe,” cetusnya.
Tanpa membaca dasar alasan filosofis, yuridis dan sosiologis yang ada pada naskah Akademisnya, kata Varel, sebenarnya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa terbitnya UU No. 11 Tahun 2022 yang membolehkan Pejabat publik menjadi Ketua KONI adalah agar Dunia Olahraga bisa mendapat perlakuan khusus oleh Pejabat Daerah.
Seperti Gubernur Papua yang saat ini menjabat Ketua KONI tidak pernah dipermasalahkan. Bahkan, Papua sukses melaksanakan PON Tahun 2021 kemarin. Ini sekedar referensi bahwa Pejabat Publik sangat diharapkan berperan aktif dalam memajukan Dunia Olahraga.
“Terlebih sekarang dengan adanya keharusan bagi Daerah untuk mengimplementasikan apa yang disebut dengan DBON (Desain Besar Olahraga Nasional). Bagaimana ada percepatan prestasi di Daerah, dimana ada amanah bagi setiap Daerah. Kita sudah banyak ketinggalan dalam pembangunan dan pembinaan keolahragaannya dibanding Negara-negara lain. Ini Indonesia Bung,” imbuhnya. (Red)