Jelang Pemilu 2024, DPRD Sumbawa Gelar Rakor Netralitas ASN

SUMBAWA,Harnasnews  – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Kordinasi bersama dengan Pemda Kabupaten Sumbawa dan Bawaslu terkait dengan Netralitas ASN di Pemilu 2024 di ruang Sidang Utama DPRD.Senin (30/10/2023) diruang sidang paripurna DPRD

Hadir dari Pemda Sekretaris Daerah, Inspektorat , Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Asisten 3, BKPSDM dan Bawaslu Sumbawa

Rapat pada awal kesempatan dipimpin wakil Ketua II Syamsul Fikri AR.SAg.M.Si, “Sebagai Pengawas, DPRD menekankan kepada Sekda dan Inspektorat agar para ASN dapat bersikap Netral dalam pesta demokrasi”Ucap Fikri.

Selanjutnya setelah kedatang ketua DPRD, rapat di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini untuk mengantisipasi tahun politik, ASN juga memiliki kepentingan politik.

“Kita perlu mengantisipasi agar tidak terjadi kegaduhan politik. Sekda perlu mengantisipasi agar tidak menjadi bola panas yang membakar kita semua.ASN perlu menjaga netralitas, agar tidak menjadi bom waktu”Ungkap Rafiq

Sekretaris Daerah Sumbawa, Drs H.Hasan Basri mengatakan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral, agar berlaku Netral. “Kita punya tanggung jawab bersama untuk melahirkan pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu dalam aturan sudah diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat pada 3 tahapan pemilu yakni sebelum pemilu dimulai, saat pemilu, kemudian sesudah tahapan pemilu”Jelasnya.

Kemudian lanjut H.Bas akrabnya, sebelum tahapan pemilu dimulai dilakukan pembinaan. Sebelumnya kami telah melakukan berbagai hal agar tidak keluar dari rel, juga sudah dikeluarkan surat edaran. “Sudah ada ikrar PNS untuk netralitas, akan dilakukan kepada seluruh PNS”Ucapnya.

Ketua Bawaslu Sumbawa Arnan Jurami mengatakan ketika tahapan Pemilu dimulai pada 28 Nopember 2023 jika ada pengaduan maka Bawaslu yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kalau terbukti, maka bisa kena sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu.

“Hasilnya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kami semua berkomitmen untuk menjaga Pemilu yang berkualitas” Jelasnya.

Kemudian lanjut Arnan, Terkait dengan netralitas ASN, Bawaslu sudah mengeluarkan permakluman dan himbauan serta sosialisasi melalui media cetak, dan juga sudah turun, Ketika ASN kedapatan akan di blokir Akun ASNnya. Maka Bawaslu terus berupaya untuk mencegah pelanggaran

Supaya pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai dengan aturan.Jangan sampai merusak tatanan demokrasi dengan pelanggaran aturan Pemilu.

“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti dengan Jaksa, kepolisian dan instansi lainnya”Tutup Arnes.

Ditambahkan oleh Jusriadi selaku KORDIV Pencegahan memberikan apresiasi kepada DPRD Sumbawa, yang menginiasi pertemuan.

“Keberadaan Bawaslu, agar lebih intensif melakukun sosialisasi yang menjadi pedoman bagi ASN dan ketentuan larangan bagi ASN.Dimomentum pemilu PNS dilarang mendekatkan diri kepada partai politik. Berdasarkan kewenangan Bawaslu, bisa menindak ASN yang melanggar aturan, baik atas laporan masyarakat maupun atas temuan Bawaslu”Jelas Jo akrab disapa

ASN Kalau terbukti melanggar tidak ada alasan tidak bisa diproses dan pada tahun 2020 ada 17 PNS di proses, 16 diberikan hukuman, bahkan ada yang dijatuhkan pidana.

“Upaya bawaslu, sudah mengintruksikan kepada panwaslu kecamatan untuk melakukan pengawasan hingga di tingkat bawah seperti di kecamatan hingga desa. Pada tahun 2024,memang ada potensi, kalau ada laporan silahkan poto dan laporkan kami akan tindaklanjuti”Pungkasnya.(Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.