Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bekasi Telah Terima 7 Parpol Yang Mendaftar
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Hiruk pikuk ajang pemilu 2024 mendatang sudah mulai dirasakan dengan mendaftarnya para partai politik ke KPU setempat. Di Kota Bekasi, sebanyak 18 parpol peserta pemilu secara bertahap mulai mendaftarkan diri.
Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, setidaknya sudah 7 parpol yang mendaftarkan para Bacalegnya pada perhelatan pemilu 2024 mendatang. Hal ini diungkap Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni kepada media usai menerima parpol di Gedung KPU Kota Bekasi, Jl. Ir. Juanda Kota Bekasi pada Kamis (11/05/23).
“Jadi dalam proses pengajuan bakal calon anggota legislatif dari partai politik, partai politik membawa dua dokumen fisik, yang pertama dokumen pengajuan parpol, yang kedua dokumen daftar calon yang memuat daftar calon di setiap dapil,” katanya.
Kemudian Nurul melanjutkan bahwa ada syarat administrasi bagi para Bakal Calon yang diunggah melalui aplikasi SILON.
“Jadi kami ketika partai politik datang mendaftarkan atau menyampaikan pengajuan bakal calonnya hanya memeriksa apakah dokumen fisiknya sudah sesuai dengan yang di unggah di silon,” imbuhnya.
Ke-7 partai yang telah mendaftarkan diri yaitu PKS, PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Nasdem, PSI dan Demokrat. Sedangkan Golkar dan PAN dijadwalkan datang pada Jumat 12 Mei.
“Rata-rata 100 persen jumlah kursi jadi 50 calon yang diajukan,” katanya.
Hingga saat ini semua KPU Kota Bekasi telah menerima semua berkas dari partai peserta pemilu berikut dengan data-data para Bacaleg. Pemeriksaan akan dilakukan dengan tahapan verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni.
“Belum kita periksa, kan kita hanya, berkasnya ada, tapi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu nanti setelah tahapan pendaftaran,” ungkap Nurul.
Nurul kembali menegaskan bahwa semua persyaratan akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Misalnya fotokopi ijazah SMA atau sederajat, dalam ketentuan kan itu harus di legalisir kalau misal tidak dilegalisir walaupun ada, itu menjadi tidak memenuhi syarat, atau tidak ada keterangan terdaftar sebagai pemilih, itu juga menjadi tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa KPU telah membuka pendaftaran Bacaleg sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang. Selanjutnya pada 15 Mei hingga 23 Juni akan dilakukan Verifikasi Administrasi dan pada 24 sampai 26 Juni akan diumumkan hasil verifikasi, sedangkan penetapan DCT pada 23 November 2023. (Mam)