Jemput Bola Tertibkan Administrasi Kependudukan Melalui Pelayanan Publik

BERITA

 

Malang, Harnasnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang mengadakan pelayanan publik “jemput bola” di Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada hari kamis (30/9/2021).

Pelayanan tersebut bertujuan mempermudah masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan, tanpa harus mendatangi Kantor Disdukcapil, dan pelayanan ini berkolaborasi dengan kegiatan TMMD ke-112 Kodim 0818 Malang.

Di era satu data dalam pelayanan publik yang cepat dan akurat sangatlah penting, termasuk yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Malang.

Melalui program satu data tersebut, nomor induk kependudukan atau NIK dijadikan kode referensi tunggal dalam sinkronisasi, dan berbagi data antar instansi.

Dikatakan Danramil Ngantang, Kapten Arh Jumawi, pelayanan publik dari Disdukcapil terfokus pada pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Kependudukan. Dalam prakteknya, Disdukcapil bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat, terutama kelengkapan dokumen pendukung.

“Disini Disdukcapil melayani masyarakat untuk pembuatan KTP, KK dan Akta. Kelengkapan pendukung bekerjasama dengan Pemerintah Desa, agar terjadi sinkronisasi antara data dengan si pemilik data,” ujar Danramil.

Saat pelaksanaan pelayanan publik, Disdukcapil menerapkan prokes, dari jaga jarak dalam penataan meja maupun kursi. Meja-meja pelayanan dipisahkan menurut jenis administrasi kependudukan.

Tak cuma itu, pengaturan dilakukan saat masuk keluar masyarakat yang mengurus kelengkapan administrasi kependudukan. Terkait keamanan Koramil Ngantang bekerjasama Polsek Ngantang.

“Tetap menerapkan prokes, jarak antar meja, jarak antar kursi, kita tata. Dari masuknya masyarakat sampai keluar, kita atur. Pelayanan administrasi kependudukan jalan, prokes juga jalan,” kata Kapten Arh Jumawi.

Pelayanan publik berbasis satu data kependudukan mengacu UU No.23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, Presiden RI mencanangkan era satu data melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dilanjutkan Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati.

Kehadiran Disdukcapil tersebut, diapresiasi positif masyarakat, dengan membawa dokumen pendukung, dokumen itu terlebih dahulu diserahkan ke perangkat desa yang ditugaskan, untuk dicek kelengkapannya.

Sebagaimana dituturkan Karman, warga RT.01/RW.01, Karman mendatangi pelayanan publik itu, untuk membenahi KTP nya, tiba di tempat pelayanan, langsung menyerahkan dokumen pendukung, selanjutnya menunggu panggilan pelayanan.

“Pelayanannya cepat, mudah, kita cukup bawa bukti KK sama akta kelahiran, lalu kita serahkan ke perangkat desa, terus perangkat desa ke Disdukcapil, kita tunggu sebentar, KTP sudah jadi,” tutur Karman.

Tak cuma pembenahan KTP, Disdukcapil juga memfasilitasi pembuatan KTP ditempat, dari rekam data hingga pemotretan, Fasilitas tersebut ditata seefektif dan seefisien dengan ruang yang tersedia, sehingga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan secara cepat.

Tagar, warga RT 01 RW 01, berusia 17 tahun, dan untuk pertama kalinya mengurus administrasi kependudukan, khususnya KTP, hanya datang dengan membawa dokumen, yaitu akta kelahiran dan KK, tak perlu menunggu lama, KTP perdananya langsung jadi.(JK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.