Jenazah Warga Perumahan di Cibitung Ditolak Pengelola Makam
KABUPATEN BEKASI, Harnasnews – Cerita pilu dialami pihak keluarga almarhum Prasodjo warga perumahan Gramapuri Persada Blok F, RT 05/07 Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, jenazah almarhum ditolak untuk dimakamkan di TPU Sukajaya oleh pihak pengelola TPU pada Rabu (20/12).
Menurut keluarga korban, Andi Nugroho (42) pihaknya berencana memakamkan almarhum di TPU Desa Sukajaya. Tapi oleh pihak pengelola dipersulit, bahkan tidak mau menemui pihak keluarga yang berduka dengan alasan yang tidak jelas.
“Ya dipersulit dan terkesan menolak dikuburkan di TPU tersebut. Saya sudah bertemu pengelola malah ditinggalkan,” ungkapnya pada media saat ditemui di rumah duka.
Andi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, namun tetap saja tidak menemui titik terang sehingga memaksa jenazah saudaranya itu harus dimakamkan di TPU Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. “Bahkan sampai kami temui Pak Kades untuk meminta izin, tetap saja mentok dan ditolak pengelola TPU,” terangnya
Kejadian tersebut ibarat sudah jatuh dan tertimpa tangga. Disaat sedihnya kehilangan saudara, Andi dan keluarganya juga harus bersusah payah mencari pemakaman. Padahal mereka sebagai warga sudah mempunyai KTP setempat dan membayar pajak dengan taat. Andi menduga kejadian ini bermotif perbedaan politik menjelang pesta demokrasi.
“Kami punya KTP dan kami pun disini bayar pajak, kenapa kami masih dipersulit? Apa karena ini momen politik menjelang pemilu?” ungkapnya.
Andi juga berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak yang berwenang untuk bisa menyikapi kejadian tersebut supaya tidak terjadi pada warga lain. “Tolong pemerintah daerah atau dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap kejadian ini supaya tidak terulang,” tandasnya. (Supri)