JAKARTA, Harnasnews – Pascakalah dalam gugatan praperadilan, kasus hukum yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dipastikan akan berlanjut hingga ke pengadilan.
Bahkan Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Langkah hukum itu dilakukan apabila Firli kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Karyoto menerangkan, dalam surat pemanggilan ulang tersebut disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan.
Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan. Karyoto pun mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terjadwal hari ini, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).
Pemeriksaan tersebut, merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli selama menjadi tersangka sejak Rabu (22/12/2023). Firli, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Karyoto mengatakan, sudah menerima informasi dari tim penyidikannya, bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/2023). Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, upaya membawa dan menangkap paksa bakal dilakukan.
“Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu diikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” ujar Karyoto saat ditemui seusai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, seperti dilansir dari Republika, Kamis (21/12/2023).
Karyoto mengatakan, tim penyidiknya di Polda Metro Jaya profesional, dalam menjalani proses penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan prosedur. Mekanisme hukum yang sudah dijalani terhadap Firli selama ini, kata Karyoto sudah sesuai dengan aturan.
Hal tersebut, kata Karyoto, semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tak menerima praperadilan penetapan tersangka yang disorongkan oleh Firli. “Insya Allah, dari awal saya selalu katakan, dan selalu saya ingatkan kepada penyidik untuk selalu profesional,” kata Karyoto.
Karyoto, mantan Deputi Penindakan KPK itu, pun kembali menegaskan, pengusutan tuntas korupsi, pemerasan, penerimaan gratifikasi yang menjerat Firli tersebut, tak ada motif lain selain penegakan hukum. “Ini bukan karena ada intervensi. Penyidik sudah profesional, karena mereka sudah punya sistem,” kata Karyoto. (Pri)